PALANGKA RAYA—Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah. Penyerahan ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
LKPD diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo kepada Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I, Subkhan Affandi, di Kantor BPK Kalteng.
Edy Pratowo menjelaskan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 ayat (1) terkait penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia berharap laporan keuangan yang disajikan telah bebas dari salah saji material sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan pada Laporan Keuangan Tahun 2025. Pernyataan tersebut dikutip pada Jumat (3/4).
Dalam kesempatan itu, Edy juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan harapannya agar laporan keuangan yang disusun dapat memenuhi standar dan mempertahankan capaian opini WTP.