Pontianak — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat. Penyerahan dilakukan Sekretaris Daerah Kalbar Harisson sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional sekaligus upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LKPD tersebut berlangsung bersamaan dengan penyampaian hasil pemeriksaan bantuan keuangan partai politik di BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (2/4/2026).
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan Harisson, ditegaskan bahwa penyampaian LKPD mengacu pada ketentuan Pasal 191 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan itu menyebutkan, laporan keuangan pemerintah daerah setelah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah wajib disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebelum penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025, tim pemeriksa juga telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan.
Harisson menyampaikan LKPD yang diserahkan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan serta berpedoman pada prinsip, sistem, dan kebijakan akuntansi yang berlaku. Ia menilai pemeriksaan pendahuluan penting untuk meningkatkan kualitas laporan, karena masukan dan koreksi menjadi bahan perbaikan agar penyajian LKPD unaudited semakin akurat, transparan, dan berkualitas. Pemprov Kalbar juga menyatakan komitmen mendukung pemeriksaan lanjutan.
LKPD Tahun Anggaran 2025 unaudited terdiri atas tujuh komponen, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Harisson menekankan laporan tersebut tidak hanya menyajikan angka, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban komprehensif dan sumber informasi strategis bagi pengambilan kebijakan pembangunan di Kalimantan Barat.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas informasi dalam LKPD agar lebih bermanfaat dan berkontribusi dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Harisson juga menyinggung bantuan keuangan kepada partai politik sebagai instrumen penting untuk mendorong pendidikan politik masyarakat, penguatan kelembagaan partai, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik.
Menurutnya, pada tahun ini terdapat 10 partai politik penerima bantuan keuangan, yaitu PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, Hanura, PKS, dan PPP. Kesepuluhnya disebut telah menyusun serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu, yang dinilai menunjukkan komitmen bersama dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan tanggung jawab penggunaan bantuan secara transparan dan akuntabel.
Harisson berharap seluruh partai politik menindaklanjuti hasil audit secara serius dan bertanggung jawab, baik melalui perbaikan administrasi, penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan, maupun peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong agar pengelolaan bantuan yang transparan dan akuntabel dapat membuat partai politik di Kalbar semakin berkontribusi meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Dr. Sri Haryati menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, tim melaksanakan prosedur pengujian kepatuhan dan prosedur substantif untuk memastikan setiap rupiah dana bantuan digunakan sesuai peruntukannya.
Ia menyampaikan BPK telah melaksanakan rangkaian pemeriksaan kepatuhan atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan dilakukan serentak pada 7 hingga 11 Maret 2026 terhadap seluruh partai politik penerima bantuan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Menurut Sri Haryati, tujuan pemeriksaan adalah memberikan kesimpulan apakah Laporan Pertanggungjawaban telah disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kriteria standar pemeriksaan yang berlaku, ia menyatakan partai politik di Provinsi Kalimantan Barat telah menyajikan laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan.
Ia juga mengapresiasi pengurus partai politik yang dinilai menunjukkan komitmen menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Sri Haryati berharap dana bantuan keuangan 2025 dapat menjadi stimulus bagi partai politik untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat kaderisasi di Kalimantan Barat.
Sumber: infopublik.id