BERITA TERKINI
Pemkot Semarang Siapkan Perlindungan Jaminan Sosial untuk 10.000 Pekerja Rentan pada 2026

Pemkot Semarang Siapkan Perlindungan Jaminan Sosial untuk 10.000 Pekerja Rentan pada 2026

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan kepada sekitar 10.000 pekerja rentan pada 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 9.000 tenaga kerja akan dibiayai melalui APBD, sementara 1.000 lainnya berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, mengatakan program perlindungan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah berjalan sejak 2025. Namun, keterbatasan anggaran disebut menjadi tantangan dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan.

Irfan menjelaskan, target perlindungan terhadap sekitar 439 ribu pekerja rentan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah. Karena itu, ia menilai keterlibatan berbagai pihak seperti masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk memperluas jangkauan program.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengintensifkan upaya untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Semarang sesuai target nasional. Pemerintah menargetkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2026 sebesar 56,83 persen.

Saat ini, dari total sekitar 816 ribu tenaga kerja di Kota Semarang, baru 46,27 persen atau sekitar 377 ribu pekerja yang telah terlindungi. Artinya, masih ada sekitar 439 ribu pekerja yang perlu didorong agar mendapatkan perlindungan.

Menurut Irfan, tantangan terbesar berada pada sektor bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal. Dari sekitar 292 ribu tenaga kerja di sektor tersebut, baru sekitar 52 ribu yang telah terdaftar sebagai peserta.