Pemerintah Kota Samarinda menyatakan persiapan penerapan skema bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah dimatangkan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 17 April dan diterapkan setiap Jumat.
Skema WFH tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi energi serta produktivitas pegawai. Meski bekerja secara jarak jauh, Pemkot Samarinda menegaskan tidak ada pengurangan beban kerja maupun standar kedisiplinan yang selama ini berlaku di lingkungan kantor.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dadi Herjuni, mengatakan ketentuan operasional WFH tetap mengacu pada aturan disiplin pegawai. Ia menekankan, penerapan WFH tidak berarti ada kelonggaran, terutama terkait kedisiplinan.
Menjawab keraguan publik mengenai efektivitas kinerja ASN saat tidak berada di bawah pengawasan langsung atasan di kantor, Dadi menjelaskan bahwa pekerjaan administrasi tetap dijalankan melalui platform digital. Ia mencontohkan penyusunan naskah dinas atau surat-menyurat yang dilakukan lewat aplikasi e-office.
Selain persuratan, ASN juga disebut tetap wajib menyelesaikan pembuatan laporan kegiatan atau laporan keuangan, serta melakukan penginputan data ke dalam sistem aplikasi internal milik pemerintah kota. Dadi menambahkan, pekerjaan back-office dinilai tetap bisa berjalan tanpa tatap muka, termasuk verifikasi dokumen persyaratan perizinan yang telah diunggah masyarakat melalui kanal online.
Menurut Dadi, WFH ditujukan untuk memberi fleksibilitas tanpa mengurangi produktivitas, sehingga alur birokrasi tetap berjalan sesuai jadwal meskipun pegawai bekerja dari rumah.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jabatan. Dadi menyebut pejabat struktural dan unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik tetap diwajibkan hadir penuh di kantor. Kelompok yang tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) mencakup pejabat pimpinan tinggi eselon II seperti kepala dinas dan kepala perangkat daerah, pejabat administrator seperti sekretaris, kepala bagian, dan kepala bidang, serta camat dan lurah yang diminta tetap siaga di wilayah kerja masing-masing.
Sejumlah layanan publik vital juga tidak termasuk dalam penerapan WFH, di antaranya Puskesmas, Satpol PP, petugas kebersihan, dan Mall Pelayanan Publik, karena layanan mereka membutuhkan kehadiran fisik.
Untuk memastikan pelaksanaan WFH tidak disalahgunakan, Pemkot Samarinda menyiapkan sistem absensi berbasis lokasi atau tagging location. Melalui sistem tersebut, posisi pegawai dapat terpantau, dan sistem disebut dapat menghitung jarak, penggunaan bahan bakar minyak (BBM), serta rata-rata penghematan operasional.
Pemantauan juga mencakup penggunaan energi seperti listrik dan air di kantor bagi pegawai yang tetap masuk. Dadi menambahkan, penerapan WFH justru dibarengi pemantauan digital yang dinilai lebih ketat dibanding hari kerja biasa.