Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mempercepat tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melalui rapat pemantauan yang dipimpin Wakil Bupati Nurkanaah.
Rapat berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati pada Senin (6/4/2026). Kegiatan ini dihadiri Inspektur Daerah Kabupaten Sidrap Mustari Kadir, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran terkait.
Nurkanaah menegaskan, pertemuan tersebut menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan setiap temuan BPK ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengontrol sejauh mana OPD terkait telah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK ini,” kata Nurkanaah.
Selain memantau progres fisik, rapat juga ditujukan untuk mendorong partisipasi aktif seluruh pihak dalam penyelesaian kerugian daerah. Menurut Nurkanaah, langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, tindak lanjut atas temuan BPK dapat diselesaikan secara optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Pemkab Sidrap menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan rekomendasi lembaga pemeriksa dapat diimplementasikan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.