Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penanaman Modal sebagai upaya membenahi sistem pengawasan investasi di daerah. Langkah ini ditujukan untuk mengakhiri pola pengawasan lama yang dinilai tumpang tindih dan kurang efisien, sehingga kerap menambah beban bagi pelaku usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muaro Jambi, Alias, mengatakan selama ini pengawasan investasi masih berjalan parsial dan sektoral. Akibatnya, pelaku usaha berpotensi diperiksa berkali-kali oleh instansi yang berbeda.
Menurut Alias, kondisi tersebut tidak hanya membebani dunia usaha, tetapi juga dapat memicu ketidakpastian dalam iklim investasi di daerah. Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang terintegrasi dan terkoordinasi agar tidak terjadi inspeksi berulang tanpa arah yang jelas.
Alias menegaskan investasi tetap menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. Namun, tanpa sistem pengawasan yang baik, aktivitas investasi justru berisiko menimbulkan persoalan baru, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.
Pembentukan tim koordinasi ini, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut mendorong pengawasan melalui sistem elektronik Online Single Submission (OSS) agar proses tercatat dan transparan.
Meski pengawasan berbasis digital terus diperkuat, Alias menilai koordinasi di lapangan tetap menjadi kunci. Ia menyebut OSS sebagai instrumen yang perlu didukung kerja terintegrasi antarpihak, sehingga pengawasan dapat berjalan efektif.
Selain membentuk tim pengawasan, Pemkab Muaro Jambi juga mengukuhkan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha periode 2025–2028 sebagai wadah kolaborasi pemerintah dan dunia usaha. Alias menyatakan pembangunan daerah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, sehingga keterlibatan dunia usaha diperlukan.
Data pada 2024 mencatat terdapat 117 perusahaan, baik BUMN maupun swasta, yang beroperasi di Muaro Jambi. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat pada 2025. Menurut Alias, tren ini menjadi sinyal positif yang perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih terstruktur.
Ia menjelaskan, tim koordinasi yang dibentuk memiliki tugas strategis, mulai dari memverifikasi kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan, memantau realisasi investasi, hingga mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Tim juga diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi turut membantu penyelesaian kendala di lapangan.
Melalui pembentukan tim ini, Pemkab Muaro Jambi berharap dapat meningkatkan kepercayaan investor dengan menciptakan sistem pengawasan yang jelas serta memberikan kepastian. Alias menutup dengan menegaskan pengawasan harus tegas, namun tetap memberi kepastian bagi dunia usaha.