BERITA TERKINI
Pemkab Karangasem Gelar HLM TP2DD untuk Percepat Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Pemkab Karangasem Gelar HLM TP2DD untuk Percepat Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Pemerintah Kabupaten Karangasem memperkuat komitmen mendorong digitalisasi transaksi keuangan daerah melalui pelaksanaan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Selasa (7/4/2026).

Forum ini disebut sebagai langkah strategis untuk mempercepat penerapan sistem pembayaran non tunai, salah satunya melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di seluruh perangkat daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, mengatakan HLM TP2DD merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, implementasi KKPD menjadi instrumen penting untuk mewujudkan sistem pembayaran non tunai yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Ia menambahkan, penggunaan KKPD dinilai dapat meningkatkan efisiensi belanja daerah, mempercepat proses pembayaran, serta memperkuat tata kelola keuangan berbasis digital.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah untuk mendukung penerapan KKPD secara optimal. Pemahaman mengenai mekanisme penggunaan, alur pembayaran, hingga pertanggungjawaban transaksi disebut menjadi kunci keberhasilan program. “Seluruh pengguna KKPD harus memahami tata cara penggunaan, alur pembayaran, hingga pertanggungjawaban transaksi secara menyeluruh,” ujar Siki Ngurah.

Kegiatan yang digelar di Aula Sabha Prakerthi itu diikuti seluruh kepala perangkat daerah serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pertemuan juga dihadiri Sekretaris Daerah Karangasem I Ketut Sedana Merta, serta dua narasumber dari Bank BNI dan Bank BPD Bali.

Pemkab Karangasem menargetkan seluruh perangkat daerah segera mengimplementasikan KKPD dalam setiap transaksi belanja. Selain itu, peningkatan persentase transaksi non tunai juga menjadi prioritas. Sebagai langkah konkret, tahun ini Pemkab Karangasem menetapkan minimal dua PPTK di setiap organisasi perangkat daerah sebagai kuasa pengguna KKPD guna mempercepat adopsi sistem tersebut.