BERITA TERKINI
Pemkab Buton Apresiasi Edukasi Keuangan OJK Sultra, Warga Diingatkan Waspada Investasi Ilegal

Pemkab Buton Apresiasi Edukasi Keuangan OJK Sultra, Warga Diingatkan Waspada Investasi Ilegal

Pemerintah Kabupaten Buton mengapresiasi kegiatan edukasi keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tenggara di Aula Kantor Bupati Buton, Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini dinilai penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait sektor jasa keuangan sekaligus mencegah penipuan berkedok investasi.

Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Buton melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, La Ode Syamsudin, yang hadir mewakili kepala daerah. Dalam sambutannya, ia menyoroti maraknya praktik investasi ilegal yang belakangan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, edukasi keuangan diperlukan untuk meningkatkan wawasan warga mengenai peran OJK, sektor jasa keuangan, perbankan, hingga upaya pencegahan penipuan atau scam. Ia juga mengajak peserta mengikuti kegiatan dengan saksama.

“Mari kita ikuti dengan seksama kegiatan edukasi keuangan dari OJK ini, jarang-jarang OJK turun langsung ke daerah. Atas nama Pemerintah Kabupaten Buton, kami mengucapkan salam hormat dan salut serta penghargaan kepada OJK dalam rangka memberi pencerahan literasi finansial, literasi perbankan, literasi keuangan kepada masyarakat,” ujar La Ode Syamsudin.

Selain literasi keuangan, ia turut menekankan pentingnya peningkatan literasi di berbagai bidang. Ia menyebut literasi tidak hanya terbatas pada literasi digital, tetapi juga literasi moral dan akhlak, terutama bagi kalangan pelajar.

Sementara itu, Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menjelaskan bahwa OJK secara rutin melaksanakan edukasi di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menggunakan produk jasa keuangan.

Ia memaparkan, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), masih terdapat gap sekitar 14,05 persen. Artinya, masih banyak masyarakat yang telah menggunakan produk jasa keuangan namun belum memahami secara menyeluruh.

Indra juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap aktivitas keuangan ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari regulator resmi seperti OJK, Bappebti, maupun Bank Indonesia. Ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menggunakan layanan atau produk investasi.

“Legal berarti perusahaan tersebut berizin dan diawasi regulator. Sedangkan logis berarti masyarakat harus memahami apakah keuntungan atau imbal hasil yang dijanjikan masuk akal atau tidak,” tegasnya.

Kegiatan edukasi keuangan ini berlangsung lancar dan mendapat antusiasme dari peserta yang terdiri atas lurah, perwakilan masyarakat, pelajar, serta pimpinan dan pegawai perbankan di wilayah Pasarwajo, termasuk Bank Sultra dan Bank Bahteramas.