Pemerintah menyatakan telah mengamankan kawasan hutan dan menerima penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11,4 triliun.
Informasi tersebut tercantum dalam materi berita berjudul “Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun”.
Dalam data yang tersedia, juga tercantum keterangan verifikasi Dewan Pers dengan status “Administratif dan faktual” serta nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023.
Di luar keterangan tersebut, tidak terdapat uraian tambahan mengenai rincian langkah pengamanan kawasan hutan, periode pelaksanaan, maupun sumber perhitungan nilai penyelamatan keuangan negara.