BERITA TERKINI
Pemerhati di Kutai Barat Dorong Revisi UU HKPD, Soroti Ketimpangan Fiskal Pusat dan Daerah

Pemerhati di Kutai Barat Dorong Revisi UU HKPD, Soroti Ketimpangan Fiskal Pusat dan Daerah

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dinilai perlu segera dilakukan untuk menjawab ketimpangan fiskal yang masih terjadi.

Advokat sekaligus pemerhati pemerintahan daerah di Kutai Barat, Rudi Ranaq, mengatakan bahwa meski UU HKPD telah membawa sejumlah perbaikan, kesenjangan distribusi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi persoalan. Menurut dia, ketimpangan juga terjadi antardaerah.

“Masih terdapat ketimpangan dalam pembagian sumber daya keuangan antara pusat dan daerah, serta antara daerah satu dengan lainnya,” ujar Rudi Ranaq, Kamis, 9 April 2026.

Ia menyoroti kondisi daerah penghasil sumber daya alam yang dinilai belum sepenuhnya merasakan manfaat dari kekayaan yang dimiliki.

Rudi juga menilai ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih tinggi dan berdampak pada stabilitas keuangan daerah. Ia menyebut banyak daerah sangat bergantung pada transfer pusat, termasuk 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, yang penerimaannya dapat berfluktuasi mengikuti kondisi ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah pusat.