BERITA TERKINI
Pembiayaan BNPL Tumbuh 53,53 Persen hingga Februari 2026, OJK Perketat Aturan Lewat POJK 32/2025

Pembiayaan BNPL Tumbuh 53,53 Persen hingga Februari 2026, OJK Perketat Aturan Lewat POJK 32/2025

Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan perusahaan pembiayaan mencatat kenaikan signifikan pada awal 2026. Hingga Februari 2026, nilainya mencapai Rp12,59 triliun atau tumbuh 53,53 persen secara tahunan (year on year).

Kepala Eksekutif Pengawas PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan tren pertumbuhan tersebut diperkirakan berlanjut sepanjang tahun. Menurutnya, peningkatan pembiayaan BNPL didorong oleh pesatnya perkembangan ekosistem digital serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang fleksibel.

Agusman menambahkan, layanan BNPL semakin diminati terutama oleh kelompok usia produktif serta masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau layanan keuangan formal. Kondisi ini membuat BNPL menjadi alternatif pembiayaan yang dinilai praktis dan mudah diakses.

Di tengah meningkatnya permintaan, pelaku industri disebut terus memperluas layanan paylater. Namun, Agusman menekankan penerapannya tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Untuk mengantisipasi risiko dari pertumbuhan pembiayaan digital, OJK menerbitkan regulasi khusus melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, layanan BNPL hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. Khusus perusahaan pembiayaan, penyelenggaraan BNPL wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum menghadirkan layanan.

POJK itu juga mengatur bahwa penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam regulasi tersebut, BNPL didefinisikan sebagai pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa secara non tunai tanpa agunan, dengan batas plafon tertentu dan pembayaran cicilan melalui platform elektronik. Penyelenggara diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, menjaga keamanan data pribadi, serta memastikan perlindungan konsumen berjalan optimal.

OJK turut menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pengguna. Penyedia BNPL harus menyampaikan detail pembiayaan secara jelas, termasuk sumber dana, jumlah cicilan, dan frekuensi pembayaran, agar masyarakat dapat mengambil keputusan finansial secara bijak dan bertanggung jawab.

Selain ketentuan operasional, POJK tersebut mencakup pengaturan mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, hingga prosedur penghentian layanan BNPL. OJK juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tambahan, termasuk batas maksimum keuntungan yang dapat diperoleh perusahaan pembiayaan dari layanan BNPL.