BERITA TERKINI
Pandu Sjahrir Nilai Kandidat Direksi BEI Berpengalaman, OJK Ingatkan Seleksi Harus Ketat

Pandu Sjahrir Nilai Kandidat Direksi BEI Berpengalaman, OJK Ingatkan Seleksi Harus Ketat

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menilai deretan kandidat direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang beredar saat ini mencerminkan kualitas profesional yang mumpuni. Menurutnya, nama-nama tersebut memiliki kapabilitas kuat, terutama dalam lanskap keuangan dan dinamika pasar modal.

BEI dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Juni 2026. Agenda rapat itu adalah menetapkan susunan direksi baru untuk periode 2026–2030.

“Saya melihat nama-namanya solid. Profesional semua. Mereka juga punya rekam jejak yang jelas, dan tentu akan melalui proses di OJK,” ujar Pandu saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Pandu menekankan pentingnya kombinasi antara figur profesional dan mekanisme seleksi yang akuntabel. Ia menilai proses yang transparan akan bermuara pada kepemimpinan yang kredibel dan relevan bagi kebutuhan pasar modal domestik.

“Selama prosesnya profesional, kandidatnya punya rekam jejak yang kuat, dan tetap market friendly, seharusnya tidak ada masalah. Nama-namanya memang menjanjikan,” tuturnya.

Dalam mekanisme pemilihan direksi BEI, pencalonan dilakukan melalui skema paket. Artinya, Anggota Bursa (AB) mengajukan satu kesatuan tim—mulai dari direktur utama hingga jajaran direktur fungsional—dalam satu usulan terintegrasi.

Sejauh ini, sedikitnya lima paket kandidat disebut telah beredar dan siap diajukan oleh AB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Paket-paket tersebut diisi figur yang telah lama berkiprah di industri keuangan dan pasar modal nasional.

Di sisi lain, OJK mengingatkan agar proses pengusulan tidak dilakukan secara serampangan. Seleksi diminta dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek kompetensi, kapasitas, hingga integritas personal kandidat.

“Paket yang diajukan harus benar-benar terseleksi, bukan sekadar formalitas. Anggota Bursa harus menggunakan haknya secara optimal untuk memastikan proses berjalan dengan baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Sementara itu, Pasal 8 Ayat (1) regulasi yang sama menyebut pencalonan direksi harus diajukan oleh kelompok Anggota Bursa, dengan jumlah minimal 10 entitas dalam satu koalisi pengusul.

Setelah paket kandidat disampaikan, OJK akan melakukan penilaian menyeluruh melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk mengukur kompetensi, kapasitas, serta integritas para calon.