Jakarta — Otoritas pasar modal Indonesia memasuki babak baru melalui penerapan sejumlah inisiatif reformasi pasar. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memperkuat transparansi di pasar modal.
Salah satu langkah yang telah diimplementasikan adalah pembukaan data daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi atau high shareholder. Melalui kebijakan tersebut, publik dapat mengakses informasi terkait saham-saham yang kepemilikannya terpusat pada pihak tertentu.
Selain pembukaan data tersebut, otoritas juga menerapkan total empat inisiatif reformasi pasar. Namun, rincian tiga inisiatif lainnya tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.