Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantisipasi potensi dampak eskalasi konflik antara Iran dan Israel terhadap stabilitas pasar keuangan domestik. OJK menilai perkembangan tersebut dapat memicu transmisi risiko yang berpengaruh pada stabilitas.
Sejalan dengan kewaspadaan tersebut, OJK mengaktifkan protokol stabilisasi pasar modal sebagai langkah mitigasi untuk menjaga ketertiban dan stabilitas pasar.