Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026. Nilai tersebut tumbuh 25,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan tingkat risiko kredit secara keseluruhan meningkat menjadi 4,54 persen.
Di sisi lain, sektor gadai mencatat pertumbuhan yang lebih kuat. OJK menyebut pendanaan pada sektor ini melonjak 61,78 persen menjadi Rp152,40 triliun. Mayoritas pendanaan berasal dari pinjaman gadai tradisional yang masih mendominasi aktivitas pembiayaan masyarakat.
Pembiayaan modal usaha juga mengalami kenaikan menjadi Rp16,46 triliun. Kondisi ini disebut menunjukkan perbaikan aktivitas ekonomi domestik yang berlanjut secara stabil. Secara umum, perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan moderat dengan tingkat risiko yang relatif stabil sepanjang periode pelaporan terbaru.
Meski di tengah konflik global yang masih berlangsung, OJK menilai sektor keuangan Indonesia berada dalam kondisi stabil. Namun, OJK mengingatkan adanya potensi peningkatan risiko akibat tekanan pasar keuangan global, kenaikan harga energi, serta gangguan perdagangan dan investasi internasional.
OJK mendorong lembaga keuangan untuk memperkuat manajemen risiko, memantau perkembangan kondisi secara cermat, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Upaya tersebut dinilai penting agar sektor keuangan tetap tangguh menghadapi ketidakpastian global sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.