BERITA TERKINI
OJK Usulkan Sanksi Pidana bagi Finfluencer yang Sebarkan Informasi Keuangan Tidak Benar

OJK Usulkan Sanksi Pidana bagi Finfluencer yang Sebarkan Informasi Keuangan Tidak Benar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan adanya pasal yang memuat norma pidana dan sanksi pidana bagi pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) yang menyampaikan informasi keuangan tidak benar. Usulan itu disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK pada Senin. “Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan dan/atau instrumen keuangan, atau yang dilakukan oleh yang kita kenal dengan financial influencer,” kata Friderica di Jakarta, Senin (6/4).

Menurut Friderica, pengaturan terkait finfluencer perlu dinaikkan ke tingkat undang-undang. Ia menilai, saat ini ketentuan yang kuat baru terdapat di sektor pasar modal. Dalam sektor tersebut, Undang-Undang Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar hingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara itu, sektor jasa keuangan lainnya dinilai masih membutuhkan penguatan pengaturan secara eksplisit.

OJK juga mengaitkan usulan tersebut dengan perlindungan konsumen di tengah pesatnya penyebaran konten keuangan melalui media sosial. Di era digital, rekomendasi investasi dapat menjangkau banyak orang dengan cepat, sehingga informasi yang keliru berpotensi memicu kerugian finansial, terutama bagi investor ritel yang kurang berpengalaman.

Selain pengaturan finfluencer, OJK dalam forum yang sama turut mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada tingkat undang-undang. Penguatan itu termasuk penegasan peran satuan tugas yang menangani penipuan transaksi keuangan.

Friderica menyatakan, penyempurnaan ketentuan dalam revisi UU P2SK pada dasarnya merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing. “Kami pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut atas perubahan Undang-undang P2SK, sehingga dapat menghasilkan pengaturan yang lebih baik, seimbang dan memberikan manfaat yang optimal bagi sektor jasa keuangan dan tentu saja bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK dalam berbagai kesempatan telah mengungkapkan rencana pengaturan atas perilaku finfluencer. Friderica menyebut pengaturan tersebut diperlukan mengingat besarnya pengaruh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik, dengan tetap memperhatikan potensi finfluencer dalam memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.