BERITA TERKINI
OJK Usulkan Pengajuan Sertifikat Halal Disertai Penggunaan Layanan Keuangan Syariah

OJK Usulkan Pengajuan Sertifikat Halal Disertai Penggunaan Layanan Keuangan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar pengajuan sertifikat halal turut disertai kewajiban penggunaan layanan keuangan syariah dalam kegiatan bisnis. Usulan ini disebut bertujuan memperkuat integrasi antara industri halal dan sektor keuangan syariah.

Kepala Departemen Pengaturan & Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah OJK, Ayahandayani, mengatakan saat ini sertifikasi halal belum mewajibkan pelaku usaha menggunakan layanan keuangan syariah. Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang untuk mendorong keterkaitan antara ekosistem industri halal dengan pembiayaan syariah agar rantai bisnisnya lebih terintegrasi.

“Nah, ini bisa menjadi suatu ruang bagaimana supaya dalam hal sertifikasi halal itu, nanti bisa juga berapa persen mereka juga harus memiliki ataupun menggunakan lembaga jasa keuangan syariah,” ujar Ayahandayani, Kamis (9/4).

Sementara itu, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyampaikan bahwa literasi keuangan syariah di Indonesia sudah membaik, namun tingkat inklusinya masih tergolong rendah. Mengacu pada data OJK, Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat mengatakan tingkat literasi keuangan syariah Indonesia mencapai 43 persen.