BERITA TERKINI
OJK Tuntaskan Empat Reformasi Transparansi Pasar Modal, Siap Dibahas dengan MSCI dan FTSE

OJK Tuntaskan Empat Reformasi Transparansi Pasar Modal, Siap Dibahas dengan MSCI dan FTSE

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menuntaskan empat proposal reformasi terkait transparansi pasar modal yang akan diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE. Seluruh inisiatif tersebut rampung pada Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penyelesaian agenda ini dilakukan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“OJK tentu bersama SRO, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia dan KSEI sudah mengawal dan menghadirkan inisiatif atau solusi atas fokus empat inisiatif. Dan puji syukur alhamdulillah dapat kami informasikan bahwa per Maret kemarin yang sesuai dengan target yang kita canangkan, seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang diluncurkan pada 1 Februari 2026. Rincian reformasi yang telah diselesaikan mencakup keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, pengumuman high shareholding concentration (HSC), penguatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori dalam data KSEI, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui perubahan Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, regulator juga memperkuat transparansi melalui penyediaan data pemilik manfaat untuk pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.

Hasan menyampaikan, langkah berikutnya adalah melanjutkan komunikasi dan engagement dengan penyedia indeks global serta menghimpun masukan dari investor. “Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” kata dia.

Menurut Hasan, kebijakan yang ditempuh sejalan dengan praktik global. Ia menilai beberapa aspek bahkan lebih maju, terutama pada keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen. OJK berharap langkah ini dapat memperbaiki likuiditas dan kualitas pembentukan harga saham, sekaligus menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia.

Di sisi lain, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku efektif 31 Maret 2026. Perubahan itu mencakup definisi free float, kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta penegasan klasifikasi saham dalam proses penawaran umum perdana.

Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada standar global. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.