Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menuntaskan empat agenda reformasi untuk memperkuat transparansi di pasar modal Indonesia. Setelah penyelesaian agenda tersebut, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global, termasuk MSCI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK akan melakukan serangkaian pertemuan lanjutan dengan para global index provider. OJK juga akan secara proaktif meminta masukan dan pandangan investor terkait tingkat transparansi yang telah dilakukan.
Hasan menyebutkan, pada pekan depan Self-Regulatory Organization (SRO) dijadwalkan bertemu dengan MSCI. Selain itu, OJK juga akan menggelar pertemuan pada pekan ketiga April 2026. Ia menambahkan, terdapat kemungkinan pertemuan dilakukan dengan tim regional atau melalui panggilan video sebelum pertemuan khusus.
Per awal April 2026, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat proposal reformasi penguatan transparansi. Pertama, penyediaan data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1% kepada publik. Data tersebut pertama kali dirilis pada 3 Maret 2026 dengan batasan data per Februari 2026.
Kedua, peningkatan kualitas data investor melalui granularitas klasifikasi investor. Saat ini, kategori investor mencapai 39 dari sebelumnya sembilan kategori. Granularitas tersebut diterapkan pada 1 April 2026 dengan data per 31 Maret 2026, yang diharapkan meningkatkan transparansi karakteristik serta intention of ownership investor.
Ketiga, kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Ketentuan ini tercantum dalam revisi Peraturan Bursa No I-A dan mulai efektif pada 31 Maret 2026.
Keempat, pengumuman saham dengan high shareholding concentration (HSC) yang dirilis pada 2 April 2026 melalui laman resmi BEI dengan menggunakan data per 31 Maret 2026.