BERITA TERKINI
OJK Tetapkan Status Pengawasan untuk Sejumlah Fintech P2P Lending yang Masih Bermasalah

OJK Tetapkan Status Pengawasan untuk Sejumlah Fintech P2P Lending yang Masih Bermasalah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan status pengawasan terhadap sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang masih menghadapi persoalan gagal bayar, di antaranya PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), dan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penetapan status pengawasan dilakukan sesuai kondisi masing-masing penyelenggara. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.

Menurut Agusman, OJK juga meminta para penyelenggara tersebut menyusun rencana aksi (action plan) penyelesaian permasalahan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK akan terus melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian masalah yang dihadapi masing-masing penyelenggara.

Selain itu, OJK disebut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan penipuan (fraud) dalam permasalahan yang terjadi pada penyelenggara fintech lending terkait.

Hingga saat ini, berdasarkan catatan Kontan, penyelesaian konkret dari sejumlah kasus fintech lending bermasalah tersebut belum terlihat. Salah satu yang masih menjadi sorotan adalah iGrow yang belum dapat mengembalikan dana para pemberi dana (lender).

Meski iGrow telah melakukan peningkatan atau penyuntikan modal untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, upaya pengembalian dana lender masih berjalan. Agusman menegaskan, pengembalian dana lender iGrow tetap menjadi kewajiban peminjam (borrower) sesuai perjanjian pendanaan. Penyelesaian dapat ditempuh melalui penagihan langsung maupun proses litigasi.

Adapun pada KoinP2P, permasalahan disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu peminjam berinisial M, yang merupakan pemilik grup bisnis MPP. Dampak dari kasus tersebut membuat pembayaran dana kepada lender tertunda. Salah satu upaya penyelesaian yang sempat disampaikan adalah suntik modal serta rencana penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian lender terdampak. OJK sebelumnya mengumumkan KoinP2P telah melakukan suntikan modal dalam jumlah terbatas untuk mendukung kelangsungan operasional.

Sementara itu, Akseleran masih berupaya menyelesaikan gagal bayar yang disebabkan enam peminjam belum dapat mengembalikan pinjaman secara bersamaan pada Maret 2025. Perusahaan disebut menempuh sejumlah langkah, termasuk penagihan kepada peminjam bermasalah serta upaya hukum.