Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satu ketentuan yang diatur adalah pembatasan pinjaman bagi peminjam (borrower) berdasarkan rasio perbandingan utang atau pinjaman terhadap penghasilan.
Dalam ketentuan tersebut, rasio utang terhadap penghasilan borrower ditetapkan paling tinggi 40% pada 2025 dan turun menjadi 30% mulai 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan implementasi pembatasan rasio pinjaman terhadap penghasilan masih menghadapi tantangan. Menurutnya, tantangan utama berada pada aspek data.
“Tantangannya, yakni memastikan ketersediaan dan keandalan data keuangan borrower,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4).
OJK mendorong industri fintech lending untuk mempersiapkan penerapan ketentuan tersebut, antara lain melalui penyempurnaan sistem penilaian risiko dan credit scoring. Agusman menekankan, langkah ini diperlukan agar ketentuan terkait kemampuan bayar (repayment capacity) dapat berjalan efektif.
Dari sisi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai pembatasan rasio pinjaman borrower menjadi 30% dapat mendukung perbaikan kualitas industri. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar berharap aturan ini dapat menekan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90.
“Khususnya, diharapkan dapat menekan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 lebih kecil lagi,” kata Entjik Djafar.
Entjik juga berharap kebijakan tersebut mendorong borrower individu, termasuk anak muda, untuk mengelola keuangan secara lebih bijak. Meski mengakui aturan pembatasan pinjaman dapat memengaruhi penyaluran pembiayaan, ia berharap industri tetap mampu mencatatkan pertumbuhan positif pada 2026.
Adapun dari sisi kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Angka tersebut tumbuh 25,75% secara tahunan (year on year/YoY).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 industri fintech lending per Februari 2026 tercatat sebesar 4,54%. Angka ini meningkat dibandingkan Januari 2026 sebesar 4,38% dan Februari 2025 yang berada di level 2,78%.