Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending, termasuk ketentuan pembatasan pinjaman bagi borrower berdasarkan perbandingan utang terhadap penghasilan.
Dalam aturan tersebut, rasio utang atau pinjaman terhadap penghasilan borrower ditetapkan paling tinggi 40% pada 2025 dan turun menjadi 30% mulai 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan implementasi pembatasan rasio tersebut masih menghadapi tantangan. Menurutnya, tantangan utama adalah memastikan ketersediaan dan keandalan data keuangan borrower.
“Tantangannya, yakni memastikan ketersediaan dan keandalan data keuangan borrower,” ungkap Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4).
Untuk mendukung penerapan ketentuan itu, Agusman mendorong industri fintech lending mempersiapkan diri melalui penyempurnaan sistem penilaian risiko dan credit scoring. Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar ketentuan terkait kemampuan bayar (repayment capacity) dapat diterapkan secara efektif.
Dari sisi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik rencana pembatasan rasio pinjaman borrower menjadi 30%. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar berharap kebijakan itu dapat memperkuat kesehatan industri dan menekan risiko kredit macet secara agregat atau TWP90.
“Khususnya, diharapkan dapat menekan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 lebih kecil lagi,” kata Entjik Djafar.
Selain itu, Entjik menyatakan aturan tersebut diharapkan membantu borrower individu, termasuk anak muda, mengelola keuangan secara lebih bijak. Ia mengakui pembatasan rasio pinjaman berpotensi memengaruhi penyaluran pembiayaan, namun berharap industri tetap mencatatkan pertumbuhan positif pada 2026.
OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026, tumbuh 25,75% secara year on year (YoY).
Di sisi lain, tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) industri fintech lending per Februari 2026 tercatat meningkat menjadi 4,54%. Angka ini naik dibanding Januari 2026 sebesar 4,38% dan Februari 2025 yang berada di level 2,78%.