Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Aturan ini memuat ketentuan baru terkait pembatasan pinjaman oleh peminjam (borrower).
Dalam ketentuan tersebut, OJK mengatur pembatasan pinjaman dengan pendekatan rasio perbandingan antara utang atau pinjaman dan penghasilan peminjam. OJK juga menyoroti pentingnya validitas data dalam penerapan ketentuan ini.
Penerbitan SEOJK ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan manajemen risiko di industri P2P lending, terutama dalam memastikan keputusan pemberian pinjaman didukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.