BERITA TERKINI
OJK Terbitkan POJK 3/2024 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, AFTECH Sambut Penyempurnaan Aturan Sandbox

OJK Terbitkan POJK 3/2024 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, AFTECH Sambut Penyempurnaan Aturan Sandbox

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Aturan ini diharapkan memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk financial technology (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Aries Setiadi menyambut baik perubahan regulasi dari POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital menjadi POJK 3/2024. Menurutnya, aturan terbaru ini memuat penyempurnaan terhadap ruang uji coba atau pengembangan inovasi yang dikenal sebagai sandbox.

POJK 3/2024 juga mengatur sejumlah ketentuan, antara lain cakupan dan kriteria kelayakan peserta regulatory sandbox, fasilitasi yang lebih terstruktur untuk uji coba dan pengembangan inovasi, serta definisi exit policy dan proses perizinan usaha pasca-uji coba yang dinilai lebih jelas.

“Peraturan ini tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha tapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik,” kata Aries dalam keterangan resmi di Jakarta, 18 Maret 2024.

Aries menambahkan, AFTECH berkomitmen mendukung anggotanya untuk terlibat dalam regulatory sandbox sesuai arah kebijakan OJK dalam proses uji coba yang tercantum pada POJK 3/2024.

“Kami percaya bahwa kerangka kerja baru ini akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi anggota kami untuk berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), serta merancang solusi inovatif yang dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

AFTECH saat ini menaungi 53 perusahaan fintech dalam regulatory sandbox yang terbagi dalam 11 model bisnis, termasuk Agregator, Financial Planner, Transaction Authentication, dan Wealth Tech.

“Kami akan terus mendukung inisiatif OJK dan berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam diskusi dan kegiatan terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien dari POJK Nomor 3 Tahun 2024,” kata Aries.