Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan posisinya sebagai lembaga negara independen yang menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Penegasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, independensi OJK tidak berarti lembaga tersebut berada di luar kepentingan negara. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 6 April 2026.
Menurut Friderica, karakter independen OJK bukan sekadar prinsip kelembagaan, melainkan instrumen strategis untuk memastikan sektor jasa keuangan dapat bekerja optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Ia menjelaskan, independensi menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas OJK agar setiap keputusan konsisten dengan tujuan prudensial, berbasis manajemen risiko (risk assessment), serta berorientasi pada upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Dalam pelaksanaannya, Friderica menambahkan, anggota Dewan Komisioner dan seluruh pegawai OJK dituntut bekerja profesional dan berpegang pada ketentuan serta kode etik yang berlaku untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga.
OJK juga menekankan adanya mekanisme check and balance terhadap kinerjanya. Pengawasan dilakukan antara lain melalui Komisi XI DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta oleh masyarakat melalui publikasi laporan RDK bulanan yang disiarkan secara terbuka.
Menurut Friderica, mekanisme tersebut ditujukan agar pemantauan terhadap kebijakan dan pelaksanaan tugas OJK dapat dilakukan bersama-sama, sekaligus memastikan seluruhnya berjalan kredibel, dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, terukur, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.