BERITA TERKINI
OJK Tegaskan Denda Kasus Manipulasi Pasar Bukan Pengganti Kerugian Investor

OJK Tegaskan Denda Kasus Manipulasi Pasar Bukan Pengganti Kerugian Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa denda yang dipungut dari penanganan pelanggaran di pasar modal, termasuk kasus yang kerap disebut sebagai “saham gorengan”, merupakan sanksi administratif yang masuk ke lembaga. Sementara itu, pemulihan kerugian bagi investor yang menjadi korban memiliki jalur hukum tersendiri.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 233 pihak dengan total denda Rp96,33 miliar.

Menurut Hasan, dari total tersebut terdapat penanganan kasus yang berkaitan langsung dengan manipulasi pasar, dengan nilai denda mencapai Rp29,3 miliar. Pernyataan itu disampaikan Hasan kepada wartawan pada Kamis (2/4/2026).

Hasan menekankan, mekanisme denda yang dikenakan OJK berbeda dengan proses pengembalian kerugian investor. Ia menyebut sanksi administratif merupakan kewenangan lembaga, sedangkan langkah pemulihan dana atau pengembalian kerugian dapat ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia bagi masing-masing pihak.