Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mencatat, hingga Maret 2026 terdapat 25 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang resmi dan terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, terdiri atas delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menyampaikan para penyelenggara ITSK tersebut telah menjalin 1.313 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor. Menurutnya, kemitraan itu turut mendorong peningkatan akses layanan keuangan digital.
Di sisi lain, OJK juga mencatat aktivitas perdagangan aset kripto secara nasional tetap menunjukkan pertumbuhan jumlah pengguna dan nilai transaksi yang dinilai signifikan.
Untuk memperkuat pengembangan startup fintech yang selaras dengan kerangka regulasi, OJK berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam penyelenggaraan Fintech Startup Accelerator.
Dalam aspek edukasi dan pelindungan konsumen, OJK Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti 573 pengaduan masyarakat selama Januari hingga Februari 2026. Pengaduan tersebut terdiri dari 261 pengaduan sektor perbankan, 144 fintech, 111 perusahaan pembiayaan, 46 asuransi, lima pergadaian, satu pasar modal, dan tiga lembaga keuangan khusus.
Selain menangani pengaduan, OJK juga memperluas edukasi keuangan di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kota Medan. Pada awal tahun, OJK turut melaksanakan program GERAK Syariah melalui edukasi keuangan syariah kepada aparatur sipil negara, kepala sekolah, pelajar madrasah aliyah negeri, serta santri pondok pesantren.
Dalam penguatan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan sejumlah program kerja, termasuk Focus Group Discussion (FGD) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Medan, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ke depan, kata Muttaqien, OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui pengawasan dan asesmen terhadap perkembangan kondisi global dan domestik. OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan melakukan asesmen lanjutan secara forward looking serta memperkuat langkah mitigasi risiko.
OJK turut memantau pergerakan pasar dan berkoordinasi dengan self-regulatory organizations (SRO) untuk menyiapkan langkah kebijakan yang diperlukan, termasuk kebijakan batas minimum free float sebesar 15 persen dan implementasi pengumuman high shareholding concentration (HSC).
Selain itu, OJK telah menetapkan kebijakan baru, antara lain POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Emas, sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar.