Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat program literasi dan edukasi keuangan bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Buton. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas maraknya investasi ilegal, termasuk kasus AMG Pantheon, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih cermat dalam mengelola keuangan.
Kegiatan edukasi dilaksanakan selama empat hari, pada 6–9 April 2026, dengan sasaran sejumlah daerah, mulai dari Desa Lasiwa di Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton, hingga Kabupaten Buton Selatan.
Dalam program tersebut, tercatat 428 peserta mengikuti rangkaian kegiatan. Peserta berasal dari beragam latar belakang, di antaranya pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, serta tokoh masyarakat.
Edukasi yang digelar OJK ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Program itu ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan, risiko finansial, serta akses terhadap layanan keuangan yang aman dan resmi.
Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menekankan pentingnya pemerataan edukasi keuangan hingga menjangkau wilayah terpencil. Menurut dia, tantangan di daerah pedesaan masih cukup kompleks.
“Edukasi keuangan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Indra.
Indra juga menyoroti masih maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi yang mengintai masyarakat. “Kasus seperti AMG Pantheon menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal,” katanya.
Pemerintah daerah setempat disebut turut mendukung langkah OJK. Mereka mengapresiasi upaya peningkatan pemahaman masyarakat sekaligus mengingatkan pentingnya kehati-hatian terhadap investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Selama sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, mulai dari risiko penyalahgunaan data pribadi hingga mekanisme pengaduan apabila menjadi korban penipuan.
OJK menjelaskan, laporan terkait penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara terkoordinasi, termasuk pemblokiran rekening dan pelacakan aliran dana. Selain itu, pengaduan konsumen dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) serta layanan Kontak OJK 157.
Fokus edukasi diarahkan pada wilayah dengan tingkat literasi keuangan yang rendah, terutama daerah pesisir dan komunitas nelayan. Materi yang diberikan mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, serta cara menghindari pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra menggandeng sejumlah lembaga keuangan, antara lain Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra, BPR Bahteramas Buton dan Buton Utara, Bank Syariah Indonesia, serta Bank Muamalat.
Melalui program ini, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat dan mampu memanfaatkan layanan keuangan resmi agar terhindar dari praktik ilegal yang merugikan.