BERITA TERKINI
OJK Sultra Perluas Edukasi Keuangan di Kepulauan Buton, Menyasar Wilayah 3T

OJK Sultra Perluas Edukasi Keuangan di Kepulauan Buton, Menyasar Wilayah 3T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggencarkan edukasi literasi dan inklusi keuangan di wilayah pedesaan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Kepulauan Buton. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan sekaligus memperluas akses layanan jasa keuangan yang aman dan diawasi.

Kegiatan edukasi berlangsung selama empat hari pada 6–9 April 2026. Pelaksanaan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Desa Lasiwa Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Selatan. Total peserta tercatat 428 orang, terdiri dari masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). OJK menyebut program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan, risiko keuangan, serta mendorong akses terhadap layanan jasa keuangan yang legal.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menyampaikan edukasi diharapkan menjangkau wilayah secara merata. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan.

Indra juga menyoroti tantangan di wilayah pedesaan yang masih dihadapkan pada keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, serta maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi. Ia turut menyinggung kasus AMG Pantheon yang telah dinyatakan ilegal oleh OJK.

Kegiatan ini didukung pemerintah daerah yang diwakili sekretaris daerah di masing-masing wilayah. Pemerintah daerah mengapresiasi langkah OJK dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan mengimbau warga lebih waspada terhadap penawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, antara lain terkait risiko penyalahgunaan data pribadi, mekanisme pengaduan, serta penanganan investasi ilegal. OJK menjelaskan bahwa laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk ditindaklanjuti secara terkoordinasi lintas lembaga, termasuk pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana.

Sementara itu, pengaduan konsumen terkait layanan jasa keuangan dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan layanan Kontak OJK 157. OJK juga mengimbau masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi serta tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.

Edukasi diprioritaskan pada wilayah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah, terutama daerah pesisir dan komunitas nelayan. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, serta pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra berkolaborasi dengan sejumlah industri jasa keuangan, antara lain Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, BPR Bahteramas Buton dan Buton Utara, Bank Syariah Indonesia, serta Bank Muamalat. Kolaborasi ini ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan mampu menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang legal, aman, dan terpercaya, sehingga terhindar dari aktivitas keuangan ilegal.