BERITA TERKINI
OJK Sultra Perluas Edukasi Keuangan di Kepulauan Buton, Jangkau 428 Peserta

OJK Sultra Perluas Edukasi Keuangan di Kepulauan Buton, Jangkau 428 Peserta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar program edukasi keuangan di wilayah Kepulauan Buton pada 6–9 April 2026. Kegiatan ini menjangkau 428 peserta sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, terutama di daerah kepulauan.

Edukasi dilaksanakan di sejumlah lokasi, mulai dari Desa Lasiwa di Kabupaten Buton Utara hingga wilayah Kabupaten Buton Tengah, Buton, dan Buton Selatan. Peserta yang terlibat berasal dari berbagai kalangan, seperti masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, serta tokoh masyarakat.

Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Program ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan sekaligus memperluas akses terhadap layanan keuangan yang aman.

Menurut Indra, edukasi diperlukan agar masyarakat hingga wilayah pelosok memiliki pengetahuan yang memadai dan tidak mudah terjebak pada praktik keuangan ilegal. Ia menyebut tantangan utama di pedesaan antara lain keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, serta maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi.

Dalam kegiatan tersebut, OJK turut menyoroti kasus investasi ilegal AMG Pantheon yang telah dinyatakan tidak berizin oleh OJK. Masyarakat juga dibekali materi perlindungan data pribadi, mekanisme pengaduan, serta cara mengenali investasi bodong.

Untuk memperkuat jangkauan layanan keuangan formal, OJK Sultra menggandeng sejumlah lembaga jasa keuangan, antara lain Bank Pembangunan Daerah Sultra, BPR Bahteramas Buton dan Buton Utara, Bank Syariah Indonesia, serta Bank Muamalat. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengakses layanan keuangan yang legal.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat dan selalu memastikan legalitas produk keuangan. Dalam sesi diskusi, peserta disebut aktif mengajukan pertanyaan terkait risiko penipuan hingga prosedur pelaporan.

OJK juga mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Kontak OJK 157 sebagai kanal pengaduan. Melalui rangkaian edukasi ini, OJK berharap masyarakat semakin cerdas mengelola keuangan serta mampu memanfaatkan layanan keuangan yang aman dan terpercaya untuk mendukung kesejahteraan ekonomi berkelanjutan.