BERITA TERKINI
OJK Sulselbar Cabut Izin Lima Fintech Pinjaman Online karena Pelanggaran 2022–2025

OJK Sulselbar Cabut Izin Lima Fintech Pinjaman Online karena Pelanggaran 2022–2025

Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Barat (OJK Sulselbar) mencabut izin lima perusahaan pinjaman online legal atau fintech yang dinilai melakukan berbagai pelanggaran dalam rentang 2022 hingga 2025. Informasi itu disampaikan Asisten Manajer Madya OJK, Inci Muhammad Darmawan, dalam konferensi pers di Studio A. Nyongki RRI Makassar, Senin, 6 April 2026.

Inci menjelaskan, aktivitas keuangan yang dipantau OJK dapat berujung pada sanksi dan diteruskan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Ia menegaskan OJK akan terus memonitor dan mengevaluasi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sepanjang 2022–2025.

Menurut Inci, dalam periode tersebut OJK menindaklanjuti empat keluhan nasabah yang berkaitan dengan dugaan kartel bunga yang membuat beban bunga membengkak. Ia menyebut ketentuan bunga pinjaman online adalah 0,8 persen per hari. “Padahal diketahui bunga pinjaman online 0,8 persen per hari sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Inci juga menyatakan pencabutan izin dilakukan terhadap perusahaan pinjaman online legal yang dinilai melanggar ketentuan. Ia mencatat, sejak 2022 hingga 2025 OJK telah mencabut izin empat sampai lima perusahaan jasa keuangan fintech.

Di tempat terpisah, seorang ibu RT bernama Diba mengaku sering mendengar soal pinjaman online legal, tetapi memilih tidak menggunakannya karena khawatir bunga harian yang besar. Ia mengatakan saat ini lebih memilih menggunakan transaksi peminjaman kartu kredit.

Diba menilai persoalan keuangan merupakan bagian dari kehidupan, namun memilih pinjaman online—meski diawasi OJK—bukan solusi yang tepat bagi dirinya. OJK sendiri berperan mengatur, mengawasi, dan melindungi bisnis keuangan, termasuk menerima pengaduan serta melakukan klarifikasi terhadap tindakan pinjaman online legal atau fintech yang bermasalah.