BERITA TERKINI
OJK Sulselbar Cabut Izin Lima Fintech karena Pelanggaran pada 2022–2025

OJK Sulselbar Cabut Izin Lima Fintech karena Pelanggaran pada 2022–2025

Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Barat (OJK Sulselbar) mencabut izin lima perusahaan pinjaman online legal (fintech) yang dinilai melakukan berbagai pelanggaran dalam rentang 2022 hingga 2025. Informasi ini disampaikan Asisten Manajer Madya OJK, Inci Muhammad Darmawan, dalam konferensi pers di Studio A. Nyongki RRI Makassar, Senin (6/4/2026).

Inci menjelaskan, aktivitas jasa keuangan yang dipantau OJK dapat berujung pada pemberian sanksi, dan hasil pemantauan tersebut diteruskan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Ia menegaskan OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Dalam periode 2022–2025, OJK Sulselbar juga menindaklanjuti empat keluhan nasabah yang berkaitan dengan dugaan kartel bunga yang menyebabkan beban bunga membengkak. Inci mengingatkan bahwa bunga pinjaman online disebut sebesar 0,8 persen per hari sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, pencabutan izin merupakan salah satu bentuk sanksi yang telah dijatuhkan terhadap perusahaan pinjaman online legal yang terbukti melanggar. Inci mencatat, selama 2022 hingga 2025 OJK telah mencabut sekitar empat hingga lima izin perusahaan jasa keuangan fintech.

Dalam kesempatan yang sama, seorang warga bernama Diba menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi bunga yang besar pada pinjaman online, meski layanan tersebut berada dalam pengawasan. Diba menilai masalah keuangan dapat terjadi dalam kehidupan, namun memilih pinjaman online bukanlah solusi yang tepat baginya, dan ia menyebut lebih memilih menggunakan transaksi peminjaman kartu kredit.

OJK diketahui berperan dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi kegiatan bisnis keuangan. Selama ini, OJK juga menerima pengaduan serta melakukan klarifikasi atas sejumlah tindakan pinjaman online legal atau fintech yang dinilai bermasalah.