Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja sektor jasa keuangan nasional hingga Maret 2026 tetap solid meski dibayangi meningkatnya ketidakpastian global akibat konflik geopolitik. Penilaian tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang menyimpulkan stabilitas sektor keuangan masih terjaga.
Dalam konferensi pers RDKB pada Senin (6/4), Friderica yang akrab disapa Kiki menjelaskan kondisi global sebelumnya berada dalam tren penguatan sebelum pecahnya konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Eskalasi konflik tersebut dinilai meningkatkan risiko global, terutama melalui lonjakan harga energi dan meningkatnya volatilitas pasar keuangan.
Kiki menyebut ketidakpastian yang tinggi turut mempersempit ruang kebijakan moneter global dan memunculkan kembali ekspektasi suku bunga tinggi dalam jangka waktu lebih lama atau high for longer. Dari sisi ekonomi Amerika Serikat, ia menilai perekonomian negara itu menunjukkan tekanan di tengah inflasi yang masih persisten dan kenaikan tingkat pengangguran.
Menurut Kiki, bank sentral AS, The Federal Reserve, mempertahankan suku bunga dengan indikasi hanya satu kali pemangkasan pada 2026. Namun, setelah konflik di Timur Tengah, pasar disebut memperkirakan tidak ada penurunan suku bunga sepanjang tahun ini.
Sementara itu, ekonomi China disebut mencatat kinerja lebih baik dari ekspektasi, didorong perbaikan permintaan dan stimulus sektor keuangan. Meski demikian, pemerintah China tetap menurunkan target pertumbuhan untuk mengantisipasi tantangan struktural dan ketidakpastian eksternal.
Di dalam negeri, OJK menilai indikator ekonomi menunjukkan ketahanan yang cukup kuat. Inflasi inti pada Maret 2026 tercatat menurun, sementara konsumsi domestik tetap tumbuh. Hal itu tercermin dari penjualan ritel yang diperkirakan meningkat 6,89% secara tahunan, serta penjualan kendaraan bermotor yang juga menunjukkan kinerja solid.
Meski demikian, OJK mengingatkan eskalasi konflik di Timur Tengah berpotensi menimbulkan risiko lanjutan terhadap sektor keuangan melalui tiga jalur utama, yakni pasar keuangan, kenaikan harga energi, serta jalur perdagangan dan investasi.
OJK pun mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan memperkuat langkah antisipatif.