Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga meski ketidakpastian global meningkat. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar pada 1 April 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK menilai kondisi stabil ini bertahan di tengah eskalasi tensi geopolitik di kawasan Teluk, yang memicu lonjakan harga energi serta meningkatkan volatilitas pasar keuangan global.
Dalam siaran pers yang dirilis Senin (6/4/2026), OJK menyebut RDKB menilai stabilitas SJK terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.
Dari sisi perbankan, OJK mencatat pertumbuhan kredit sebesar 9,37% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Februari 2026, dengan total kredit mencapai Rp8.559 triliun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi yang meningkat 20,72%.
Namun, pasar saham domestik mengalami tekanan akibat aksi jual bersih (net sell) investor asing sebesar Rp23,34 triliun pada Maret 2026. Pada periode yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 14,42% secara bulanan (month-to-month/mtm) ke level 7.048,22. Meski demikian, jumlah investor pasar modal terus bertambah menjadi 24,74 juta investor, atau tumbuh 21,51% secara year-to-date (ytd).
Dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan, OJK sepanjang 2026 telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.
OJK juga menyampaikan langkah pemberantasan judi online dengan menginstruksikan perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 33.252 rekening yang terindikasi terkait aktivitas tersebut.
Selain itu, di sektor pasar modal, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga Rp8,57 miliar kepada berbagai pihak atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan selama Maret 2026.