PEKANBARU — Industri pinjaman daring (Pindar) disebut memasuki fase pertumbuhan yang lebih matang, dengan fokus yang tidak lagi semata mengejar ekspansi, tetapi juga menjaga kualitas pendanaan dan memperkuat literasi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding Pindar pada Februari 2026 mencapai Rp100,69 triliun, naik 25,75% secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat terjaga di posisi 4,54%.
Seiring perkembangan tersebut, Pindar dinilai semakin berperan dalam menjangkau segmen ultra mikro dan pelaku usaha kecil rumahan yang belum sepenuhnya terlayani lembaga keuangan formal. Kemudahan akses serta kecepatan proses disebut menjadi faktor yang membantu pelaku usaha skala kecil memenuhi kebutuhan modal kerja, menjaga arus kas, hingga mengembangkan usaha.
Kepala OJK Provinsi Riau Triyoga Laksito menekankan bahwa pertumbuhan industri Pindar perlu dibarengi peningkatan pemahaman finansial masyarakat terhadap risiko berutang. Menurutnya, rendahnya literasi keuangan yang tidak sejalan dengan penetrasi teknologi dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap keputusan berutang secara impulsif.
Tantangan tersebut, kata Triyoga, juga diperparah oleh masih maraknya penipuan online dan praktik pinjaman online ilegal yang memanfaatkan kebutuhan dana masyarakat. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menyampaikan telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026.
OJK juga meminta masyarakat mewaspadai isu yang dinilai tidak benar seputar Pindar, seperti ajakan gagal bayar (galbay), pemutihan tagihan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta klaim gagal bayar yang ditanggung asuransi. “OJK mengimbau masyarakat sebelum meminjam agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, masyarakat wajib memahami manfaat dan risiko serta memastikan platform Pindar yang digunakan sudah berizin dan diawasi OJK,” ujar Triyoga di Pekanbaru, 8 April 2026.
Untuk merespons tantangan literasi dan perlindungan konsumen, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar rangkaian program “Pindar Mengajar” dan Media Roadshow di berbagai kota. Program ini disebut sebagai bagian dari komitmen mendorong praktik responsible lending, memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri Pindar yang berizin dan diawasi OJK.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, AFPI mengunjungi Riau Pos dan mengadakan “Pindar Mengajar” bertema “Cerdas Mengelola, Bijak Bertransaksi” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau pada 8–9 April 2026. Kegiatan di Provinsi Riau ini melibatkan sejumlah anggota platform Pindar, yakni PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar), PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU), PT Finansia Aria Teknologi (Ivoji), PT Inovasi Terdepan Nusantara (KrediOne), dan PT Pintar Innovasi Digital (Asetku).
Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia menyampaikan bahwa fase pertumbuhan industri perlu diiringi penguatan kualitas dan literasi. Menurutnya, “Pindar Mengajar” difokuskan pada peningkatan literasi keuangan, terutama di kalangan generasi muda. Mahasiswa dinilai sebagai segmen yang rentan sehingga memerlukan pemahaman pengelolaan keuangan pribadi serta penggunaan layanan Pindar secara bertanggung jawab, termasuk cara membedakan Pindar legal dengan pinjol ilegal. “Stigma yang ada saat ini pinjaman merupakan beban bagi masyarakat. Padahal realitanya bisa menjadi solusi finansial untuk berbagai kebutuhan. Sehingga pinjaman merupakan alat mencapai tujuan finansial jika penggunaannya benar,” kata Yasmine.
Melalui program tersebut, AFPI berharap mahasiswa dapat berperan sebagai agen perubahan dan edukator literasi di lingkungan sekitarnya, termasuk dalam menyebarkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang sehat, pinjaman yang bertanggung jawab, serta kewaspadaan terhadap pinjol ilegal.
AFPI menyatakan akan memperluas program literasi ke berbagai daerah untuk membangun ekosistem keuangan digital yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Sementara melalui Media Roadshow, AFPI menargetkan penguatan pemahaman media daerah mengenai industri Pindar yang berizin dan diawasi OJK, mendorong penyebaran informasi yang akurat dan edukatif, membangun kolaborasi jangka panjang dalam perlindungan konsumen, serta meningkatkan kewaspadaan publik terhadap praktik pinjaman online ilegal.