Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih adanya kesenjangan antara tingkat pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah dan akses mereka terhadap layanan keuangan syariah. Ketua OJK Frederica Widyasari menyampaikan bahwa kondisi ini masih menjadi tantangan dalam pengembangan sektor keuangan syariah di Indonesia.
Menurut Frederica, tingkat literasi keuangan syariah saat ini telah mencapai 43 persen. Namun, angka inklusi keuangan syariah—yang mencerminkan penggunaan atau akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah—baru tercatat sebesar 13 persen.
Perbedaan antara capaian literasi dan inklusi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pemanfaatan layanan keuangan syariah. OJK menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan literasi sekaligus memperluas akses ke layanan keuangan syariah.