Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). Melalui revisi ini, OJK ingin mendorong penyaluran kredit perbankan agar lebih selaras dengan agenda strategis nasional dan mendukung program-program pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sejumlah program pemerintah yang dapat didukung oleh kredit perbankan, antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Tiga Juta Rumah, serta Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Hingga Januari 2026, OJK mencatat sektor keuangan telah menyalurkan pembiayaan total Rp 177,38 triliun untuk ketiga program tersebut. Secara rinci, realisasi pembiayaan untuk MBG mencapai Rp 1,21 triliun. Untuk program KDKMP, realisasi pembiayaan tercatat Rp 174,73 triliun atau sekitar 83,20% dari target yang ditetapkan. Sementara itu, Program Tiga Juta Rumah telah terealisasi Rp 1,44 triliun untuk sekitar 11.468 unit rumah, setara 3,28% dari target nasional.
Sejumlah bank mulai mencermati rencana revisi kebijakan RBB tersebut, dengan respons yang beragam. PT Bank Mega Tbk menyatakan dukungan terhadap rencana revisi aturan RBB dan melihat peluang penyaluran kredit pada proyek strategis pemerintah. Direktur Wholesale Banking Bank Mega, Madi Darmadi Lazuardi, mengatakan bank akan melihat kebijakan yang diterbitkan dan tetap mendukung program pemerintah sepanjang proyeknya layak. “Kita lihat kebijakan apa yg akan dikeluarkan. Kita tetap mendukung program Pemerintah selama proyeknya feasible,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).
Madi juga menyampaikan bahwa rencana penyaluran kredit yang tertuang dalam RBB tidak selalu harus terealisasi. Bank Mega, menurut dia, akan terus mencermati perkembangan revisi aturan tersebut.
Dari bank pelat merah, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga menyatakan dukungan. Direktur BTN Setiyo Wibowo menilai penyelarasan kredit bank dengan program pemerintah merupakan hal yang baik. “Saya rasa itu bagus, keselarasan RBB dengan sektor prioritas pemerintah. Kami mendukung tentunya,” kata Setiyo saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).
Di sisi lain, PT Bank OCBC NISP Tbk memilih bersikap lebih hati-hati. Direktur OCBC, Martin Widjaja, menyampaikan banknya akan tetap berpartisipasi dalam kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun tetap mempertimbangkan risiko pada setiap penyaluran kredit, termasuk ke sektor pemerintahan. “Pada dasarnya keputusan kredit itu akan berdasarkan strength dari kredit itu sendiri,” kata Martin dalam acara paparan kinerja OCBC, Kamis (9/4/2026).
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyampaikan pandangan serupa, dengan menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperkuat perekonomian Indonesia, dengan tetap mengutamakan disiplin risiko.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai RPOJK tersebut tidak memaksa bank menyalurkan kredit ke program pemerintah, melainkan mendorong bank memasukkan prioritas pembangunan ke dalam perencanaan bisnisnya. Menurut dia, konsep revisi ini pada dasarnya baik untuk mendukung program-program yang membutuhkan pembiayaan besar dan memiliki efek pengganda tinggi, seperti MBG, KDKMP, dan Program Tiga Juta Rumah.
Namun, Josua mengingatkan adanya potensi risiko bagi bank. Ia menilai kualitas kredit dapat memburuk apabila proses penilaian kredit (underwriting) melemah. Selain itu, terdapat risiko tekanan terhadap profitabilitas dan biaya dana jika bank didorong membiayai program prioritas dengan harga kredit yang terlalu murah atau tenor yang tidak sesuai dengan struktur pendanaan.
“RPOJK ini hanya akan sehat bagi bank bila implementasinya berbasis kehati-hatian, pembagian risiko yang jelas, dan tidak mengubah bank dari lembaga intermediasi komersial menjadi perpanjangan tangan fiskal secara terselubung,” kata Josua, Kamis (9/4/2026).