Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyusun dua Peraturan OJK (POJK) seiring dengan adanya implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 di industri perasuransian.
Rencana penyusunan dua POJK tersebut disebutkan dalam konteks penyesuaian regulasi yang mengikuti penerapan PSAK 117 pada sektor asuransi.