SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah menyatakan kondisi sektor jasa keuangan di wilayah tersebut tetap kokoh dan stabil pada awal 2026. OJK menilai capaian ini ditopang oleh likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo menyampaikan, per Januari 2026 aset perbankan di Jawa Tengah tercatat sebesar Rp 573,53 triliun. Secara tahunan (year-on-year/yoy), aset perbankan dan penyaluran kredit mengalami kontraksi tipis masing-masing 1,50 persen dan 0,07 persen.
Di tengah kondisi tersebut, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh 2,40 persen (yoy) menjadi Rp 473,05 triliun. Menurut Hidayat, likuiditas bank umum juga berada dalam kondisi terjaga dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 88,26 persen, sehingga dinilai masih terdapat ruang untuk ekspansi kredit ke depan.
Sementara itu, kinerja perbankan syariah menunjukkan percepatan. Pembiayaan syariah tercatat meningkat 11,03 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp 36,96 triliun. Untuk sektor BPR/S, aset tumbuh 3,80 persen menjadi Rp 52,28 triliun.
OJK juga mencatat pertumbuhan kuat pada industri pegadaian hingga akhir Desember 2025. Pinjaman yang disalurkan naik 36,49 persen (yoy) menjadi Rp 89,96 triliun, dengan total aset mencapai Rp 217 triliun atau tumbuh 42,76 persen.
Di sektor teknologi finansial, penyaluran kredit melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending hingga Desember 2025 meningkat 24,65 persen (yoy) menjadi Rp 8,02 triliun. Tingkat wanprestasi (TWP 90) tercatat terkendali pada level 2,81 persen.
Minat investasi di pasar modal juga dilaporkan tetap tinggi. Jumlah investor di Jawa Tengah didominasi investor individu, dengan pertumbuhan tertinggi pada SID saham yang meningkat 43,20 persen (yoy). Adapun jumlah investor reksa dana per Januari 2026 tercatat telah menembus 2,16 juta orang.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK menerima 2.478 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga Maret 2026. Pengaduan paling banyak berasal dari sektor perbankan dan pinjaman daring.
Untuk menekan risiko dan pengaduan, OJK menyebut telah menggelar 103 kegiatan edukasi yang menjangkau 40.714 peserta, mulai dari petani, pelajar, hingga pelaku UMKM. Selain itu, OJK juga mewajibkan perbankan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai sebagai langkah mitigasi risiko kredit macet (NPL).