Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell yang dirilis pada Rabu (7/4). Dalam FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang terbit 7 April 2026, Indonesia tetap berada dalam klasifikasi Secondary Emerging Market.
Dengan status tersebut, Indonesia berada pada kategori yang setara dengan sejumlah negara seperti Tiongkok dan India. FTSE Russell juga tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan, penilaian FTSE Russell mencerminkan berbagai inisiatif yang tengah dijalankan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, yang dinilai menunjukkan progres positif.
Dalam asesmennya, FTSE Russell menyebut langkah reformasi yang mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dimonitor secara berkesinambungan seiring proses implementasi.
Sejalan dengan itu, OJK menjelaskan sejumlah kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) sebagai bagian dari upaya memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
OJK menyampaikan bahwa empat proposal penguatan transparansi pasar modal yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada global index providers kini telah dituntaskan. Keempatnya meliputi transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen, penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor, kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen untuk mendorong likuiditas yang lebih sehat, serta implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.
Selain itu, Agus menyebut adanya penguatan transparansi melalui pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Menurut OJK, pengakuan atas inisiatif reformasi tersebut menjadi sinyal positif bagi peningkatan kepercayaan investor, baik domestik maupun global.
Agus menilai, hal tersebut sekaligus menegaskan bahwa arah kebijakan yang ditempuh Indonesia sejalan dengan praktik terbaik internasional dalam penguatan struktur dan kualitas pasar modal.
Ke depan, OJK bersama para pemangku kepentingan akan melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dan engagement dengan global index providers, termasuk FTSE Russell, guna memastikan kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pasar.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan perluasan basis investor.
Dengan fundamental ekonomi domestik yang terjaga serta sinergi kebijakan yang berkelanjutan, OJK meyakini pasar modal Indonesia akan semakin kredibel, inklusif, dan berdaya saing global.