Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026. Dalam penilaian tersebut, Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market dan tidak masuk dalam Watch List.
Status tersebut menempatkan Indonesia setara dengan sejumlah negara lain yang juga berada pada kategori yang sama, seperti Tiongkok dan India. OJK menilai keputusan FTSE Russell mencerminkan stabilitas pasar serta kepercayaan global terhadap arah kebijakan dan reformasi yang tengah berjalan.
Menurut OJK, penilaian FTSE Russell menunjukkan bahwa implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia memperlihatkan progres yang dinilai positif dan kredibel oleh penyedia indeks global. FTSE Russell juga menyatakan akan terus memantau penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar secara berkelanjutan seiring proses implementasi reformasi.
Sejalan dengan itu, OJK menegaskan sejumlah kebijakan strategis yang diterapkan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
OJK menyampaikan bahwa empat proposal penguatan transparansi pasar yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada penyedia indeks global kini telah diselesaikan. Keempatnya meliputi transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen, penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor, kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen untuk mendorong likuiditas yang lebih sehat, serta implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.
Selain itu, OJK juga menyebut adanya penguatan transparansi melalui pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
“OJK memandang bahwa pengakuan atas berbagai inisiatif reformasi tersebut merupakan sinyal positif peningkatan kepercayaan investor, baik domestik maupun global,” kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, dalam keterangan resmi yang dikutip pada 9 April 2026.
OJK menilai perkembangan ini menegaskan bahwa arah kebijakan yang ditempuh Indonesia sejalan dengan praktik terbaik internasional dalam penguatan struktur dan kualitas pasar modal. Ke depan, OJK bersama para pemangku kepentingan menyatakan akan melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan terukur, sekaligus memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan penyedia indeks global, termasuk FTSE Russell, guna memastikan kebijakan yang diambil dapat diterapkan secara efektif dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pasar.