BERITA TERKINI
OJK Revisi Aturan RBB untuk Arahkan Kredit ke Program Prioritas, Ekonom Ingatkan Risiko Kualitas Aset

OJK Revisi Aturan RBB untuk Arahkan Kredit ke Program Prioritas, Ekonom Ingatkan Risiko Kualitas Aset

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok revisi aturan rencana bisnis bank (RBB) untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke program prioritas pemerintah. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menyampaikan bahwa revisi ini ditujukan agar bank mengambil peran lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam arah kebijakan tersebut, ada tiga program pemerintah yang menjadi sorotan utama sebagai penerima penyaluran kredit bank, yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan Tiga Juta Rumah, serta pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

OJK mencatat, hingga Januari 2026 total pembiayaan yang terserap untuk ketiga program tersebut mencapai Rp 177,38 triliun. Secara rinci, pembiayaan yang terserap untuk program MBG sebesar Rp 1,21 triliun, sementara Program Tiga Juta Rumah mencapai Rp 1,44 triliun. Adapun pembiayaan terbesar terserap pada program KDMP dengan realisasi Rp 174,73 triliun.

Menanggapi rencana revisi tersebut, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengimbau agar OJK tetap mempertimbangkan aspek risiko dalam penerapan aturan RBB yang baru. Menurutnya, RBB tetap harus diposisikan sebagai dokumen rencana jangka pendek dan menengah yang disusun dengan memperhatikan ketentuan kehati-hatian, penerapan manajemen risiko, serta mempertimbangkan faktor eksternal dan internal.

Josua menilai, sisi positif revisi ini adalah mendorong penyaluran kredit bank yang tercatat tengah melambat. Selain itu, program prioritas yang disebutkan dinilai memiliki kebutuhan pembiayaan besar dan efek pengganda yang tinggi.

Namun ia juga mengingatkan, dorongan penyaluran kredit secara agresif berpotensi menimbulkan risiko, terutama bila bank menyalurkan kredit karena terdorong aturan. Dalam kondisi tersebut, kualitas kredit dapat memburuk karena bank tidak memiliki waktu yang cukup untuk menilai profil debitur. Dampaknya, proses underwriting bisa melemah dan orientasi penyaluran kredit tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada kelayakan usaha.

Josua menekankan bahwa tidak semua segmen kredit sedang berada dalam kondisi kuat. Ia mencontohkan kredit UMKM pada akhir 2025 justru mengalami kontraksi, yang menurutnya menjadi sinyal bahwa dorongan pembiayaan ke sektor prioritas perlu dilakukan secara sangat selektif. Jika target program dipaksakan ke segmen dengan fundamental permintaan yang belum kuat, bank berisiko menanggung beban yang lebih tinggi di kemudian hari.

Selain kualitas aset, ia juga mewanti-wanti potensi tekanan terhadap profitabilitas dan biaya dana apabila bank didorong membiayai dengan harga kredit yang terlalu murah atau tenor yang tidak sesuai dengan struktur pendanaan. Kondisi ini dapat menggerus margin bunga bersih (NIM), meningkatkan kebutuhan pencadangan, dan pada akhirnya menyempitkan ruang ekspansi kredit yang sehat.

Menurut Josua, risiko bagi bank tidak selalu muncul pada saat kredit mulai disalurkan, melainkan beberapa kuartal setelahnya ketika kualitas aset dan profitabilitas mulai diuji.