BERITA TERKINI
OJK: Rekomendasi Tertulis KPPU soal Putusan Bunga Fintech Lending Belum Diterima

OJK: Rekomendasi Tertulis KPPU soal Putusan Bunga Fintech Lending Belum Diterima

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima rekomendasi tertulis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait putusan perkara penetapan bunga di industri fintech peer to peer (P2P) lending. OJK menyebut akan mencermati lebih lanjut rekomendasi tersebut setelah diterima.

"Hingga saat ini, OJK belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU, dan akan mencermati lebih lanjut apabila rekomendasi tersebut telah diterima," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

Sebelumnya, KPPU memutuskan 97 pelaku usaha fintech P2P lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhi sanksi denda dengan total Rp 755 miliar. Selain denda, KPPU juga menyampaikan Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pinjaman daring sesuai ketentuan perundang-undangan.

Agusman mengatakan OJK mencermati dan menghormati putusan KPPU tersebut. Menurutnya, hal yang dipersoalkan dalam perkara itu adalah pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi fintech lending yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Code of Conduct (CoC) pada 2018 sebagai tindak lanjut arahan OJK pada saat itu.

"Tujuannya untuk memperkuat pelindungan konsumen terhadap praktik suku bunga yang tinggi, sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri, serta membedakan antara layanan pinjaman online legal (pinjaman daring/pindar) dan pinjaman online ilegal (pinjol)," kata Agusman.

Ia menambahkan, OJK terus mengamati perkembangan kondisi industri fintech lending pascaputusan KPPU dan berharap penyelenggara tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal. OJK juga menyatakan akan terus memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri pinjaman daring guna meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurut Agusman, penguatan pengaturan industri pinjaman daring antara lain dilakukan melalui Peraturan OJK (POJK) 10/2022 yang telah diubah dengan POJK 40/2024 serta Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2023 yang telah diubah dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2025. Aturan tersebut menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik, termasuk pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi serta kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

"Pengaturan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen, serta menjaga kepercayaan lender dan praktik usaha yang sehat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan putusan perkara penetapan bunga ditetapkan setelah proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Ia menyebut perkara tersebut menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat.

Deswin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor. Menurutnya, penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara pelaku usaha.

Dalam kondisi itu, kata Deswin, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. "Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," ujarnya.

Deswin juga menyampaikan Majelis Komisi menilai aspek formil perkara telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan formil yang diajukan para terlapor—antara lain terkait kewenangan KPPU, prosedur pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan—tidak dapat diterima.

Selain itu, Majelis Komisi menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor. Alasannya, tidak ada peraturan perundangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha tertentu atau kumpulan pelaku usaha tertentu untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Atas dasar itu, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, serta menjatuhkan total denda Rp 755 miliar. KPPU juga menyatakan rekomendasi kepada OJK diperlukan agar tidak terjadi celah pengaturan (regulation gap) di industri fintech dan untuk membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti persaingan.