BERITA TERKINI
OJK Rampungkan 4 Reformasi Transparansi Pasar Modal, Optimistis MSCI Tak Turunkan Status Indonesia

OJK Rampungkan 4 Reformasi Transparansi Pasar Modal, Optimistis MSCI Tak Turunkan Status Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menuntaskan empat agenda reformasi untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia. OJK pun optimistis Morgan Stanley Capital International (MSCI) Inc tidak akan menurunkan status pasar modal Indonesia dari kategori emerging market menjadi frontier market.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menilai posisi pasar modal Indonesia semakin kuat dari sisi transparansi, integritas, keterbukaan informasi, hingga penegakan aturan. Ia juga menyebut, dibandingkan sejumlah pasar modal di tingkat regional maupun global, penguatan yang dilakukan di Indonesia dinilai sudah lebih detail.

“Dengan kondisi transparansi, dan tingkat integritas dalam bentuk keterbukaan informasi, penegakan hukum, di regional dan global, sebetulnya positioning kita sudah bahkan lebih detail, lebih jauh dari apa yang dilakukan oleh pasar di regional dan global,” ujar Hasan Fawzi di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Hasan mengakui beberapa bulan sebelumnya pasar modal Indonesia masih memiliki sejumlah catatan, terutama terkait tingkat keterbukaan informasi yang saat itu dinilai belum sebanding dengan bursa regional dan global. Namun, ia mengatakan perbaikan yang dilakukan sejak awal tahun hingga Maret 2026 menunjukkan arah penguatan tata kelola pasar yang lebih baik.

“Dengan data real yang per Maret (2026) kemarin dan akan kita lakukan secara periodik ini bukan inisiatif sesaat yang berhenti di waktu ini. Tapi akan terus kita hadirkan dan menjadi peraturan bahkan,” kata Hasan.

Pada Kamis (2/4/2026), OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan penyelesaian empat agenda reformasi penguatan transparansi pasar modal Indonesia.

Pertama, penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% secara bulanan untuk setiap emiten, yang diselesaikan pada 3 Maret 2026.

Kedua, peningkatan tingkat rincian (granularity) klasifikasi investor dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 kategori, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Ketiga, implementasi fitur high shareholding concentration pada 2 April 2026, agar investor dapat mengetahui saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas.

Keempat, peningkatan batas minimum free float saham emiten dari 7,5% menjadi 15% pada 31 Maret 2026.

OJK menyatakan reformasi tersebut akan dijalankan secara berkelanjutan dan dilakukan secara periodik sebagai bagian dari penguatan tata kelola pasar modal Indonesia.