BERITA TERKINI
OJK Rampungkan 181 Perkara hingga 31 Maret 2026, Mayoritas dari Sektor Perbankan

OJK Rampungkan 181 Perkara hingga 31 Maret 2026, Mayoritas dari Sektor Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hingga 31 Maret 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara dari berbagai sektor.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa perkara yang dituntaskan tersebut terdiri atas 143 perkara sektor perbankan, sembilan perkara pasar modal, 24 perkara perasuransian, dan lima perkara di sektor lembaga pembiayaan.

Agus menyebut, dari seluruh perkara yang telah diselesaikan, 155 perkara telah diputus oleh pengadilan. Dari jumlah itu, 152 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara tiga perkara masih dalam proses banding.

Menurut Agus, OJK memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan optimal, mulai dari telaahan, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk Bareskrim Polri, untuk mempercepat dan memperkuat penanganan perkara. OJK menyatakan upaya paksa terhadap pihak yang tidak kooperatif dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK juga memaparkan sejumlah langkah penindakan di lapangan. Pada 4 Maret 2026, penyidik OJK melakukan penggeledahan di kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, terkait dugaan tindak pidana di bidang pasar modal, dengan pendampingan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri.

Selanjutnya, pada 26 Maret 2026, tim gabungan yang terdiri dari penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN. Penangkapan dilakukan di Stasiun Gambir setelah tersangka disebut mangkir dari pemeriksaan.

OJK mencatat PT BPR DCN sebelumnya telah dicabut izin usahanya pada 24 Juli 2025 sebagai bagian dari langkah pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Agus menegaskan, sinergi antara OJK dan aparat penegak hukum diharapkan membuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan semakin efektif, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

Sumber: infopublik.id