Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas klasifikasi pemegang saham di pasar modal Indonesia dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 jenis. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi terkait profil dan komposisi investor di pasar modal.
Dengan penambahan kategori tersebut, informasi mengenai “sosok” atau tipe pemegang saham diharapkan dapat terlihat lebih rinci dibandingkan klasifikasi sebelumnya. OJK menilai pemetaan yang lebih detail dapat membantu pemahaman publik terhadap struktur kepemilikan saham serta dinamika investor di pasar modal.
OJK menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan transparansi di pasar modal Indonesia melalui pengelompokan pemegang saham yang lebih beragam dan spesifik.