Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya peningkatan transparansi dan ketentuan free float di pasar modal.
Informasi tersebut disampaikan dalam materi berjudul “OJK Perkuat Transparansi dan Free Float Pasar Modal”.
Dalam publikasi yang tersedia, tercantum keterangan “Foto 1 / 4” tanpa penjelasan tambahan mengenai konteks, waktu, maupun rincian kebijakan yang dimaksud.