Di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih dibayangi ketidakpastian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola internal serta sistem manajemen risiko sebagai fondasi untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Issabella Watimena, mengatakan penguatan tersebut diperlukan agar industri tetap resilien sekaligus adaptif terhadap perubahan.
Menurut Sophia, OJK telah menetapkan profil risiko 2026 dengan pendekatan manajemen risiko yang lebih terintegrasi dan menyeluruh. Fokusnya diarahkan pada identifikasi risiko utama sebagai leading indicator agar potensi tekanan, baik dari faktor eksternal seperti gejolak global maupun faktor domestik, dapat diantisipasi lebih dini.
“Penguatan sistem deteksi dini menjadi krusial agar industri jasa keuangan mampu merespons perubahan secara cepat dan terukur,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai relevan karena sektor keuangan berada di garis depan dalam mentransmisikan dampak perlambatan ekonomi, volatilitas pasar, hingga perubahan kebijakan global. Dengan mitigasi risiko yang lebih baik, lembaga keuangan diharapkan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga menjaga fungsi intermediasi secara optimal.
Dalam konteks penguatan tata kelola, Sophia menyebut adanya pergeseran peran fungsi audit internal. OJK bersama asosiasi profesi seperti Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB) mendorong auditor internal untuk bertransformasi menjadi strategic advisor. Peran ini dipandang penting untuk membantu manajemen mengambil keputusan yang lebih cepat dan berbasis risiko di tengah kondisi yang dinamis.
“Lembaga keuangan dituntut untuk semakin agile—tidak hanya dalam mengelola risiko, tetapi juga dalam menangkap peluang pertumbuhan di tengah ketidakpastian,” kata Sophia.
Selain penguatan sistem, OJK juga menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi kepercayaan pasar. Hingga Maret 2026, seluruh pegawai OJK yang wajib lapor—sebanyak 3.891 orang—telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025.
Momentum Hari Raya Idulfitri juga dimanfaatkan untuk menegaskan kembali larangan gratifikasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini disebut penting untuk menjaga independensi pengawasan dan mencegah potensi konflik kepentingan di tengah tekanan ekonomi.
“Budaya integritas dan kepatuhan menjadi faktor kunci dalam menjaga kredibilitas sektor jasa keuangan, terutama saat kondisi ekonomi tidak sepenuhnya stabil,” tambahnya.
OJK juga memperkuat budaya tata kelola melalui berbagai program, termasuk integrity talk, untuk meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya tata kelola yang kuat. Melalui kombinasi penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan integritas, OJK berharap industri jasa keuangan Indonesia tetap stabil, menjaga kepercayaan investor, serta mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.