BERITA TERKINI
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen lewat Literasi Keuangan dan Pemberantasan Keuangan Ilegal

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen lewat Literasi Keuangan dan Pemberantasan Keuangan Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan literasi keuangan sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan. Langkah ini dijalankan melalui berbagai program edukasi serta penguatan sistem pengaduan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, program literasi dan inklusi keuangan dilakukan secara masif melalui sejumlah inisiatif nasional. Menurutnya, penguatan program dan perlindungan konsumen serta masyarakat dilakukan melalui penguatan literasi dan inklusi keuangan yang masif lewat Gerakan Nasional Cerdas Keuangan.

“Kemudian Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD, satu rekening satu pelajar dan lain-lain, termasuk juga program-program syariah,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Selain edukasi, OJK juga mengembangkan sistem penanganan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal, termasuk platform digital dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. OJK menyatakan akan terus mengembangkan sistem penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat.

“Melalui berbagai kanal antara lain aplikasi Portal Perlindungan Konsumen dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), serta terus memperkuat ekosistem implementasi gugatan perdata,” ujarnya.

Di sisi lain, OJK juga memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan melalui kerja sama lintas lembaga. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center.

“Kami secara konsisten dan terus memperkuat komitmen untuk melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan scam melalui sinergitas dalam Satgas PASTI dan juga Indonesia Anti-Scam Center,” kata Friderica.

OJK menyebut penguatan ini turut didukung oleh pengawasan market conduct berbasis risiko, pengaturan terhadap financial influencer, serta penegakan hukum yang konsisten untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.