BERITA TERKINI
OJK Perkuat Penerapan GRC untuk Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

OJK Perkuat Penerapan GRC untuk Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) di sektor jasa keuangan sebagai fondasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika global.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Dewan Wattimena, dalam forum GRC Pra-Risk and Governance Summit (RGS) 2026 di Jakarta, Selasa, 7 April 2026. Menurut Sophia, forum tersebut ditujukan untuk memperkuat kolaborasi dalam penerapan GRC yang berintegritas dan berkelanjutan.

Forum ini disebut menjadi sarana strategis untuk mempererat kerja sama antara regulator, asosiasi profesi, dan pelaku industri. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan menuju Risk and Governance Summit 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Juli mendatang.

Sophia menjelaskan, sektor jasa keuangan ke depan akan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Sejumlah risiko yang disoroti meliputi keamanan siber, disrupsi digital, perubahan iklim, serta dinamika regulasi.

Ia menegaskan, peran GRC menjadi krusial untuk menjaga kepatuhan sekaligus memperkuat tata kelola industri. Fungsi ini juga dinilai penting dalam meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

Selain itu, forum turut membahas transparansi beneficial ownership dan implikasinya terhadap penguatan GRC. Diskusi juga mencakup pemanfaatan data untuk pengawasan berbasis risiko serta penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen kolaborasi antara OJK dan asosiasi profesi. OJK berharap langkah tersebut dapat memperkuat ekosistem GRC yang transparan dan berintegritas di Indonesia.